Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Resmi Masuk sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Penjagaan Nilai Agama dan Konstitusi

by dewandakwah

Jakarta — Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) secara resmi telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait Langsung dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 14/1/2026, dan telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Pihak Terkait ini diajukan melalui Biro Hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, yang dikoordinasikan oleh Nasrulloh Nasution, bersama Tim Hukum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).

Masuknya Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia sebagai Pihak Terkait merupakan sikap konstitusional dan ideologis dalam rangka menjaga kemurnian makna perkawinan sebagai ibadah, sekaligus mempertahankan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menilai bahwa pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berpotensi mengaburkan keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan membuka ruang penafsiran hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral publik, serta tatanan sosial masyarakat Indonesia.

Sebagai organisasi dakwah Islam yang sejak awal berdirinya berkomitmen menjaga aqidah, syariat, dan ketertiban kehidupan umat, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan merupakan bagian dari ibadah, sehingga keabsahannya tidak dapat dilepaskan dari hukum agama masing-masing. Negara justru berkewajiban menjamin agar pelaksanaan perkawinan berjalan sesuai dengan keyakinan agama, bukan mencampuradukkan ajaran antaragama atas nama administrasi.

Melalui pengajuan Pihak Terkait ini, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut mengawal arah penafsiran hukum nasional agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan kehidupan beragama di Indonesia.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan selama ini telah menjadi fondasi hukum yang menjaga kepastian, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan beragama, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip negara hukum.

Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) yang tidak hanya menegakkan norma hukum, tetapi juga melindungi nilai-nilai luhur bangsa, moral publik, dan jati diri Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. (NN)

Humas Dewan Dakwah

Editor: Abu Dzakir

You may also like

Leave a Comment