Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menimbulkan sejumlah perdebatan khususnya yang terkait pengaturan poligami tanpa seizin istri pertama dan tindak pidana kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah). Dalam KUHP baru memberikan ancaman pidana yang relatif lebih berat terhadap poligami tanpa izin istri pertama dibandingkan kohabitasi, padahal secara moral, sosial, dan keagamaan, kohabitasi sudah jelas masuk pada perzinahan serta berpotensi menimbulkan dampak sosial-psikologis yang lebih luas dibandingkan nikah sirri.
Poligami tanpa izin istri pertama memang ada kemungkinan dapat menimbulkan konflik rumah tangga, tekanan psikologis bagi istri dan anak, serta ketidakstabilan keluarga apabila dilakukan tanpa tanggung jawab. Namun, dampak tersebut umumnya bersifat internal dan terbatas pada lingkup keluarga, serta masih berada dalam kerangka hubungan yang secara normatif diakui sebagai perkawinan.
Pendekatan KUHP baru dinilai kecenderungan negara untuk mengkriminalisasi pelanggaran administratif dalam ranah hukum keluarga, yang ada di wilayah hukum perdata. Padahal, secara doktrinal, hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif. Kriminalisasi ini menimbulkan pertanyaan apakah pelanggaran administratif dalam perkawinan layak ditempatkan sebagai tindak pidana, terlebih ketika perbuatan tersebut tidak selalu menimbulkan kerugian sosial yang luas
A. Landasan Konstitusional
Dalam konteks negara Indonesia, kebenaran normatif agama memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan sila pertama Pancasila. Bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Pasal 2 ayat (1) dan (2), jelas domain agama diperlukan “Sah jika menurut agama masing-masing”. Adapun pencatatan perkawinan adalah domain negara, ini menunjukkan bahwa negara dalam semua aturannya tidak nir agama.
Ketika aspirasi merubah KUHP lama yang merupakan produk kolonialisme Belanda, ada harapan KUHP baru bertransformasi dan lebih mendekat pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Praktek living law semestinya bisa tercermin dalam KUHP baru sehingga bisa selaras dengan kehidupan nyata masyarakat dan tidak boleh bertabrakan dengan norma/nilai yang tumbuh di tengah masyarakat.
Poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk persetujuan istri dan izin pengadilan. KUHP baru kemudian memberikan konsekuensi pidana terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
UU Perkawinan tahun 1974 Pasal 8 telah juga telah membuat rumusan perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Termasuk dalam hal ini haram di poligami sesuai nilai syariat Islam
Poligami tanpa izin istri pertama dalam KUHP baru Pasal 402 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Pasal 403: dipidana 6 tahun penjara masuk katagori IV, Pasal 404: Didenda masuk katagori II, Pasal 405: Sanksi administratif.
Kohabitasi dalam KUHP lama tidak diatur hanya ada perzinahan di Pasal 284. KUHP baru menetapkan kohabitasi dalam Pasal 412 Ayat (1) dan (2); Kohabitasi dipahami sebagai perbuatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Bila ada aduan dari keluarga yang bersangkutan maka akan dikenakan pidana paling lama 6 bulan atau kategori denda level II.
B. Paradoks Poligami dan Kohabitasi dalam Pemidanaan.
Ketimpangan pemidanaan antara poligami tanpa izin istri pertama dan kohabitasi menunjukkan paradoks dalam kebijakan hukum pidana. Negara tampak lebih represif terhadap pelanggaran administratif dalam perkawinan dibandingkan terhadap perbuatan yang secara moral dan sosial memiliki tingkat bahaya lebih tinggi.
Kohabitasi memiliki dampak sosial dan psikologis yang lebih luas dan sistemik. Praktik ini berpotensi menormalisasi hubungan seksual di luar nikah, meningkatkan risiko kehamilan di luar perkawinan, melahirkan anak tanpa kejelasan status nasab, serta menimbulkan kerentanan psikologis bagi perempuan dan anak. Secara sosial ekonomi kohabitasi juga berkontribusi pada erosi nilai institusi perkawinan dan ketahanan keluarga.
Jika dibandingkan dengan nikah sirri, kohabitasi justru menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial yang lebih besar, karena tidak memberikan kerangka tanggung jawab yang jelas antara laki-laki dan perempuan
Dari perspektif hukum positif, pengaturan ini seperti kehati-hatian negara untuk tidak terlalu jauh memasuki wilayah privat warga negara. Namun, disisi lain secara substantif, pendekatan ini menimbulkan paradoks ketika perbuatan yang secara moral dan sosial lebih problematik justru diperlakukan lebih lunak dibandingkan poligami tanpa izin. Padahal sudah jelas dampak kohabitasi jauh lebih luas dibanding sejumlah perbuatan lain.
Dalam perspektif hukum pidana modern, kriminalisasi seharusnya didasarkan pada prinsip social harm dan perlindungan kepentingan publik. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka kohabitasi seharusnya mendapatkan perhatian hukum yang lebih serius dibandingkan poligami tanpa izin. Aspek perlindungan semestinya lebih diterapkan untuk mengatur praktek Kohabitasi yang memiliki dampak sosial-psikologis yang lebih serius, sehingga dianggap tidak proporsional dengan derajat bahaya perbuatannya.
C. Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam, poligami merupakan perbuatan yang dibolehkan (mubah) dengan syarat keadilan dan kemampuan. Al-Qur’an secara eksplisit membolehkan poligami hingga empat istri dengan penekanan kuat pada prinsip keadilan. Secara fiqih, sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Poligami secara eksplisit dibolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan:
“Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS. An-Nisa’: 3)
Akan tetapi kebolehan itu bersyarat, bukan perintah:
“Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (cukup) satu istri.” (QS. An-Nisā’ 4:3)
Syarat pokoknya: mampu berlaku adil lahir (nafkah, giliran, tempat tinggal), tidak menzalimi istri, menjaga tanggung jawab moral & sosial. Islam tidak mensyaratkan izin istri pertama secara eksplisit dalam nash, tetapi: ulama sepakat suami tetap wajib menghindari mudharat terhadap istri, akad nikah bisa memuat syarat-syarat tambahan (termasuk izin istri) dan syarat itu sah selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sebaliknya kohabitasi secara tegas dilarang karena termasuk zina atau mendekati zina:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Nikah sirri atau poligami tanpa pencatatan negara memang menimbulkan persoalan administratif dan perlindungan hukum, tetapi tidak serta-merta menjadikan perkawinan tersebut batal atau tercela secara syar’i. Karena itulah dianggap problematis ketika ada Pemidanaan jika dilakukan tanpa seizin istri yang sah. karena berpotensi mengkriminalisasi perbuatan yang secara prinsip dibolehkan oleh syariat.
Poligami, meskipun berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial, tetap berada dalam koridor perlindungan maqasid karena menjaga nasab, tanggung jawab nafkah, dan legalitas hubungan. Mafsadah poligami bersifat kondisional dan dapat diminimalisasi melalui prinsip keadilan.
Kaidah fiqh menegaskan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Dalam konteks ini, kohabitasi dan relasi non-pernikahan memiliki tingkat mafsadah yang lebih tinggi dan lebih luas dibanding poligami atau perkawinan yang sah secara agama namun bermasalah secara administratif.
Selain itu, kaidah:
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
“Hukum berputar mengikuti illatnya, ada atau tidak adanya.”
Menunjukkan bahwa jika illat pengaturan hukum adalah perlindungan moral, agama, dan keturunan, maka kebijakan hukum pidana dan hukum keluarga seharusnya memprioritaskan pencegahan perbuatan yang paling merusak maqasid tersebut.
Kohabitasi dalam hukum Islam memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan perzinahan. Hidup bersama tanpa ikatan nikah dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip moral Islam dan tujuan utama syariat (maqasid al-syari’ah), khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (hifz al-‘ird).
Dengan demikian, perlakuan hukum yang lebih ringan terhadap kohabitasi dibandingkan poligami tanpa izin mencerminkan ketidakseimbangan antara hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam yang hidup dan dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
D. Apakah Negara Berhak Mengatur?
Apakah negara boleh memberi aturan & hukuman tentang poligami?
Dalam fiqh, ada konsep siyasah syar‘iyyah (kebijakan negara demi kemaslahatan umum). Kaedahnya:
“Tasharruful imam ‘ala ar-ra‘iyyah manuṭun bil maṣlaḥah”
(Kebijakan penguasa terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan).
Artinya
Negara boleh membatasi tata cara poligami bila terbukti untuk melindungi perempuan, anak, dan hak keluarga,
Termasuk mewajibkan izin istri pertama, izin pengadilan, verifikasi kemampuan nafkah, dll. Hukuman dalam hal ini masuk kategori ta‘zir (yaitu sanksi administratif/sosial demi kemaslahatan, bukan ibadah mahdhah).
Selama tujuannya mencegah kezhaliman, tidak mengharamkan poligami secara mutlak, maka kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat — ia justru menjadi instrumen perlindungan.
Mengapa izin istri pertama dipandang relevan secara syariah walau tidak menjadi syarat nash, secara maqashid (tujuan syariah) kebijakan itu:
– mencegah penelantaran & penyembunyian pernikahan,
– memastikan keadilan & kelayakan nafkah,
– memberi ruang istri menolak mudarat,
– selaras dengan prinsip “la ḍarar wa la ḍirar” (tidak boleh saling menzalimi).
Sebagian ulama modern menilai:
Membatasi prosedur poligami = bentuk sadd adz-dzari‘ah (menutup pintu kerusakan). Dalam kerangka maqasid al-syari’ah, hukum Islam bertujuan menjaga lima prinsip dasar (al-dharuriyat al-khams), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta( (hifz al-mal).
Nilai-nilai keagamaan dalam hukum poligami bila diterjemahkan menjadi:
– perlindungan perempuan & anak,
keadilan substantif,
– pencegahan mudarat,
Maka ia lebih mudah diterima secara konstitusional. Pendekatan ini tidak memaksa “hukum Islam sebagai kewajiban negara”, tetapi menunjukkan bahwa nilai Islam sejalan dengan tujuan keadilan publik.
Kesimpulan
Dengan demikian, pengaturan hukum nasional yang menyelaraskan hukum perkawinan dengan norma agama-sebagaimana mandat Pasal 29 UUD 1945-sejalan dengan maqasid al-syari’ah dan prinsip keadilan substantif.
Menjadi problema jika kebijakan hukum yang lebih represif diberikan terhadap pelanggaran administratif perkawinan yaitu poligami dibanding kohabitasi perbuatan yang secara substansial merusak maqasid dan berpotensi menimbulkan disharmoni nilai dan delegitimasi hukum di mata masyarakat dan melanggar prinsip proporsionalitas.
Masih tersedia mekanisme perdata-administratif yang efektif, penerapan pidana bertentangan dengan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dan karenanya inkonstitusional.
Hukum Pemidanaan dalam poligami dianggap melanggar azas perlindungan jiwa, keluarga, harta, kehormatan, keadilan, kemaslahatan, anti-kezaliman.
Wallahu a’lam
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’an al-Karim.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
4. Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Kompas, 2009.
5. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu