Jakarta — Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) secara resmi telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait Langsung dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 14/1/2026, dan telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Pihak Terkait ini diajukan melalui Biro Hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, yang dikoordinasikan oleh Nasrulloh Nasution, bersama Tim Hukum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).
Masuknya Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia sebagai Pihak Terkait merupakan sikap konstitusional dan ideologis dalam rangka menjaga kemurnian makna perkawinan sebagai ibadah, sekaligus mempertahankan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menilai bahwa pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berpotensi mengaburkan keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan membuka ruang penafsiran hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral publik, serta tatanan sosial masyarakat Indonesia.
Sebagai organisasi dakwah Islam yang sejak awal berdirinya berkomitmen menjaga aqidah, syariat, dan ketertiban kehidupan umat, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan merupakan bagian dari ibadah, sehingga keabsahannya tidak dapat dilepaskan dari hukum agama masing-masing. Negara justru berkewajiban menjamin agar pelaksanaan perkawinan berjalan sesuai dengan keyakinan agama, bukan mencampuradukkan ajaran antaragama atas nama administrasi.
Melalui pengajuan Pihak Terkait ini, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut mengawal arah penafsiran hukum nasional agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan kehidupan beragama di Indonesia.
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan selama ini telah menjadi fondasi hukum yang menjaga kepastian, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan beragama, serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia maupun prinsip negara hukum.
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) yang tidak hanya menegakkan norma hukum, tetapi juga melindungi nilai-nilai luhur bangsa, moral publik, dan jati diri Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. (NN)
Humas Dewan Dakwah
Editor: Abu Dzakir


Metode ini ditawarkan sebagai pendekatan komprehensif dalam pembinaan keislaman berbasis Al-Qur’an.
Tambun Selatan, Bekasi — Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah unit SD, SMP, dan SMA Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Tambun Selatan, Bekasi telah dilaksanakan penuh khidmat pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam sambutannya, Dr. Ujang Habibi, M.Pd.I, selaku Ketua Bidang Pendidikan Dewan Dakwah menyampaikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada semua pimpinan yang terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ujang juga menegaskan pentingnya sinergi antar-unit, manajemen, dan yayasan agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala SD, SMP, dan SMA Dewan Dakwah periode sebelumnya (2022–2025), yaitu Ust Reli Candra Minanto, M.M.Pd. (yang melanjutkan amanah di periode saat ini), Ust. Agung Aditya Subhan, M.Pd. (Kepala SMP), dan Ust. Heru, S.Sos. (Kepala SMA), beserta seluruh jajarannya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ust. Arief Abdurrahman Fadli, M.Si, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Dewan Dakwah, Prof. Dr. Lutfi Zuhdi, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Satori Ismail, Guru Besar UIN Jakarta, Muhammad Matsani, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta serta tamu undangan lainnya.
Pendidikan anak usia dini (PAUD IT) Metro menggelar kegiatan outing class sebagai sarana pembelajaran kontekstual yang menyenangkan, melibatkan guru dan orang tua pada 23/12/2025. Sementara itu, RA Fatimah Al-Hijri melaksanakan kegiatan pengambilan rapor sebagai bentuk evaluasi perkembangan belajar peserta didik serta penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua pada 26/12/2025.
Pendidikan Menengah Pertama (SMP) Dewan Dakwah Tambun melaksanakan pembagian hadiah class meeting pada 22/12/2025, dengan berbagai kategori lomba, seperti estafet air, tahfidz, juara umum, dan kelas terkompak. Selain itu, unit pendidikan Dewan Da’wah Tambun juga melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Sekolah dan menejemen baru untuk masa bakti 2025–2028 sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan dan tata kelola pendidikan.
Di bidang tahfidz dan pembinaan Al-Qur’an, PPTQ Dewan Da’wah Lampung melaksanakan kunjungan edukatif ke STID Mohammad Natsir untuk memotivasi santri melanjutkan pendidikan tinggi. PPTQ Mohammad Natsir Jatiagung Lampung juga menggelar Dauroh Al-Qur’an sebagai program peningkatan kualitas bacaan dan hafalan santri. pada 23/12/2025






