Jakarta (03/02/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan tersebut dinilai kembali menegaskan sikap konstitusional Mahkamah yang konsisten dalam menempatkan keabsahan perkawinan sebagai domain hukum agama, sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum dalam negara hukum Indonesia.
Biro Hukum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyatakan telah terlibat aktif memantau jalannya permohonan sejak tahap awal persidangan hingga pembacaan putusan. Pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Dakwah dalam memastikan agar penafsiran konstitusi tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Biro Hukum Dewan Dakwah, Nasrulloh Nasution, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan konsistensi sikap MK dengan putusan-putusan sebelumnya terkait isu perkawinan.
“Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan ranah hukum agama. Negara memiliki peran administratif dalam pencatatan, namun tidak boleh mencampuri atau menegasikan ketentuan agama. Sikap ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial,” ujar Nasrulloh Nasution.
Menurutnya, penegasan tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang religius, di mana hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Nasrulloh menilai bahwa pertimbangan hukum MK dalam putusan ini memberikan kejelasan batas kewenangan antara negara dan agama, sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat pemerintah dan lembaga peradilan dalam menangani persoalan pencatatan perkawinan.
“Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri perbedaan tafsir yang selama ini terjadi di tingkat praktik, sekaligus mencegah lahirnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Biro Hukum Dewan Dakwah juga mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan konsisten menjaga bangunan hukum perkawinan nasional agar tidak bergeser dari nilai dasar yang telah disepakati sejak Undang-Undang Perkawinan dibentuk.
Ke depan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menegaskan akan terus menjalankan peran pemantauan konstitusional terhadap perkara-perkara strategis di Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan keluarga, moralitas publik, dan nilai-nilai keagamaan, sebagai bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan kehidupan bernegara yang berkeadilan. (NN)


Metode ini ditawarkan sebagai pendekatan komprehensif dalam pembinaan keislaman berbasis Al-Qur’an.
Tambun Selatan, Bekasi — Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah unit SD, SMP, dan SMA Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Tambun Selatan, Bekasi telah dilaksanakan penuh khidmat pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam sambutannya, Dr. Ujang Habibi, M.Pd.I, selaku Ketua Bidang Pendidikan Dewan Dakwah menyampaikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada semua pimpinan yang terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ujang juga menegaskan pentingnya sinergi antar-unit, manajemen, dan yayasan agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala SD, SMP, dan SMA Dewan Dakwah periode sebelumnya (2022–2025), yaitu Ust Reli Candra Minanto, M.M.Pd. (yang melanjutkan amanah di periode saat ini), Ust. Agung Aditya Subhan, M.Pd. (Kepala SMP), dan Ust. Heru, S.Sos. (Kepala SMA), beserta seluruh jajarannya.
Jakarta – Mahasiswi Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta melakukan kunjungan ke Perpustakaan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia pada Selasa (23/12/2025).
“Mengapa kita tidak menerjemahkan kitab-kitab ulama nusantara ke Bahasa Arab? Sementara murid-murid ulama di Timur Tengah seperti Sayid Quthb, ataupun Syaikh al-Albani, gencar menerjemahkan karya-karya guru mereka hingga mendunia. Sebab kealpaan ini, banyak yang mengira bahwa ulama kita tak sehebat ulama lainnya.” ungkapnya.
Ust. Kurniawan, Dai yang pernah bertugas di Morowali Utara, sudah terlebih dahulu berangkat untuk meninjau lokasi dan mempersiapkan kebutuhan even pensyahadatan masal ini. Dalam laporannya ia menjelaskan,
Bekasi – Yayasan Teratai Putih Global School Bekasi menggelar acara penandatanganan kerjasama (MoU) untuk pembinaan Keislaman dengan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Kota Bekasi. Acara dilaksanakan di Aula Heryani Komplek Teratai Putih, pada Selasa, 16 Desember 2025, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Persada Dewan Dakwah Pusat, Muhsin MK dan Maulana Yusuf.
“Saya berharap masjid bukan hanya diisi dengan ibadah mahdhah saja, tapi juga harus aktif dengan kajian-kajian keislaman dan aktivitas sosial dan dakwah lainnya”, ujarnya.
Penandatanganan MOU ini juga disaksikan ketua Ormas Islam dan Pemerintah Kota Bekasi. Hadir Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, Ketua Persis Kota Bekasi, KH. Abdul Qohar, Ketua DMI Kota Bekasi, Dr. KH. Jaja Jaelani, MM, Ketua Matlaul Anwar Kota Bekasi, KH. Ahmad Fadhil, dan perwakilan Ormas Islam lainnya.





