Home » Dewan Dakwah Apresiasi Putusan MK yang Konsisten Jaga Kepastian Hukum Perkawinan

Dewan Dakwah Apresiasi Putusan MK yang Konsisten Jaga Kepastian Hukum Perkawinan

by dewandakwah

Jakarta (03/02/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan tersebut dinilai kembali menegaskan sikap konstitusional Mahkamah yang konsisten dalam menempatkan keabsahan perkawinan sebagai domain hukum agama, sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum dalam negara hukum Indonesia.

Biro Hukum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyatakan telah terlibat aktif memantau jalannya permohonan sejak tahap awal persidangan hingga pembacaan putusan. Pemantauan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Dakwah dalam memastikan agar penafsiran konstitusi tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Biro Hukum Dewan Dakwah, Nasrulloh Nasution, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan konsistensi sikap MK dengan putusan-putusan sebelumnya terkait isu perkawinan.

“Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan ranah hukum agama. Negara memiliki peran administratif dalam pencatatan, namun tidak boleh mencampuri atau menegasikan ketentuan agama. Sikap ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial,” ujar Nasrulloh Nasution.

Menurutnya, penegasan tersebut sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara hukum yang religius, di mana hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, Nasrulloh menilai bahwa pertimbangan hukum MK dalam putusan ini memberikan kejelasan batas kewenangan antara negara dan agama, sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat pemerintah dan lembaga peradilan dalam menangani persoalan pencatatan perkawinan.

“Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri perbedaan tafsir yang selama ini terjadi di tingkat praktik, sekaligus mencegah lahirnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Biro Hukum Dewan Dakwah juga mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan konsisten menjaga bangunan hukum perkawinan nasional agar tidak bergeser dari nilai dasar yang telah disepakati sejak Undang-Undang Perkawinan dibentuk.

Ke depan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menegaskan akan terus menjalankan peran pemantauan konstitusional terhadap perkara-perkara strategis di Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan keluarga, moralitas publik, dan nilai-nilai keagamaan, sebagai bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan kehidupan bernegara yang berkeadilan. (NN)

You may also like

Leave a Comment

Translate »