Oleh: Teten Romly Qomaruddien
Sebagaimana viral dalam pemberitaan media, tanggal 26 Juli 2024, Presiden RI Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antaranya tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pelayanan aborsi dan konsepsi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e, Pasal 104 ayat (2) huruf b dan Penjelasannya, serta Pasal 129 ayat (2) huruf d. (Lihat: Forum Keadilan.Com, Kamis 1 Agustus 2024).
Dalam pemberitaan yang berbeda, Wakil Presiden RI, Prof. K.H. Ma’ruf Amin [dalam keterangan persnya di Bantul Yogyakarta, 7/8/2024] menegaskan, bahwa: “Dalam penerapan PP, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya, juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak tidak hanya di bidang kesehatan. Masih menurutnya, harus melibatkan aspek lain terutama aspek keagamaan.” (Lihat: Humas wapresri.go.id).
Beragam tanggapan pun bermunculan dari berbagai pihak, terutama dari ormas-ormas keagamaan hingga lembaga-lembaga peduli keluarga seperti halnya Aila Indonesia yang telah melayangkan Pers Rilisnya tertanggal 6 Agustus 2024 yang ditanda tangani Rita H. Subagio sebagai Ketuanya. Tidak terkecuali, Komisi X DPR RI yang diwakili Abdul Fikri Faqih mengecam keras terbitnya peraturan tersebut karena tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.