Soal Rumah Ibadah, LDK MUI Minta Kemenag Tidak Memaksakan Diri

by dewandakwah

Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (LDK MUI) Pusat urun tanggapan terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengubah aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yanglama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

“Menurut kami, terkait pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag sudah baik. Ini mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang merupakan keputusan bersama dari Menag dan Mendagri,” kata Ketua LDK MUI Kota Bekasi, Ustadz Abu Deedat Syihab dalam keterangannya, Selasa (14/7/2024).

Adapun di sebagian tempat masih adanya perselisihan, menurut Ustadz Abu Deedat, bukan karena faktor adanya FKUB. Melainkan karena sebagian tokoh atau komunitas agama yang tidak mematuhi peraturan-peraturan pemerintah atau PBM yang sudah disepakati bersama oleh tokoh lintas agama.

“Pak Menag terkesan setiap ada usulan dari kelompok minoritas tertentu (PGI) selalu cepat meresponnya tanpa memikirkan dari komunitas agama-agama lainnya (Islam, Hindu, Budha, dan Konghucu),” tuturnya.

“Maka sudahlah jangan memaksakan rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya dari kemenag saja tanpa melibatkan rekomendasi FKUB yang berkumpulnya tokoh lintas agama. Kembalikan saja kepada PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena terjadinya perselisihan atau gesekan itu penyebab utamanya dikarenakan tidak dipatuhinya peraturan-peraturan tersebut oleh tokoh agamanya sendiri,” imbuhnya.

Ustadz Abu Deedat juga mengingatkan kepada Ketua PGI, Gomar Gultom untuk tidak memaksakan keinginan sendiri, yaitu mengusulkan hanya dari Kemenag saja yang memberikan rekomendasi tentang izin pendirian rumah ibadah. Lebih baik patuhi saja aturan-aturan yang ada dalam PBM tersebut.

“Jika aturan dipatuhi, dapat dipastikan aman, damai, dan kondusif. Lihat di kota Bekasi, karena FKUB cukup berperan dalam menciptakan kerukunan umat beragama dan semua tokoh lintas agama selalu mematuhi PBM, maka kota Bekasi menjadi kota toleran kedua se-Indonesia,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment